LIMBAH
Sampah yang
dapat diuraikan oleh mikroorganisme adalah sampah organik. Yang tidak dapat
diuraikan oleh mikroorganisme adalah sampah anorganik yang jumlahnya lebih
banyak daripada sampah organic. Sampah (Limbah padat) yang jumlahnya melebihi
ambang batas dan waktunya tidak tepat maka dikategorikan sebagai limbah
pencemar.
A. Pengertian Limbah
·
Limbah : suatu bahan sisa buangan dari proses produksi/
kegiatan industry dan kegiatan domestic (spt kegiatan rumah tangga) yg
keberadaannya tidak memberikan nilai ekonomis terhadap lingkungan, hal tersebut
dipandang dari segi waktu dan tempat tnt.
·
Menurut PP No. 18/1999, Limbah : Sisa/ buangan dari suatu
usaha dan/atau kegiatan manusia.
·
Limbah mempunyai kualitas mengenai dampak yg akan
ditimbulkannya. Kualitas itu dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
Volume limbah, kandungan bahan pencemar, frekuensi pembuangan limbah.
·
Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan limbah bergantung
pada jenis dan karakteristik limbah yaitu : berukuran mikro, dinamis, berdampak
luas (penyebarannya), berdampak jangka panjang (antargenerasi).
B. Baku Mutu
Lingkunggan/ Nilai ambang batas
Untuk menjaga
kelestarian lingkungan maka harus ada standar (Baku Mutu Lingkungan) : ukuran
apakah keadaan lingkungan sudah tercemar/belum.Yang dibuat dan dikrluarkan oleh
pemerintah berdasarkan UU yi pasal 15 UU No. 4 Thn 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 14 UU
Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU No. 23 Th 1997) yg diatur dg PP.
·
Menurut UU No. 23 Th 1997 Baku Mutu Lingkungan: Ukuran batas/
kadar makhluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/
atau unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya
tertentu sebagai unsure Lingkungan hidup.
·
Baku MUtu Air pada Sumber Air (Baku MUtu Air): Batas kadar
yang diperbolehkan bagi zat/ bahan pencemar terdapat dalam air, namun air tetap
berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
·
Baku Mutu LImbah Cair : Batas kadar yang diperbolehkan oleh
zat/ bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran kedalam air pada
sumber air sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air.
·
Baku mutu udara ambient: batas kasdar yang diperbolehkan bagi
zat/ bahan pencemar terdapat diudara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap
makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan benda.
·
Baku mutu udara emisi: batas kasdar yang diperbolehkan bagi
zat/ bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran keudara shg tidak
mengakibatkan dilampoinya baku mutu udara ambient.
Baku mutu
beberapa jenis limbah dalam air minum
| Jenis Limbah | Kadar maksimum yang diperbolehkan |
| Kadmium | 0,003 mg/ liter |
| Air Raksa | 0,001 mg/ liter |
| Sianida | 0,07 mg/ liter |
| Nikel | 0,02 mg/ liter |
| Arsenik | 0,01 mg/ liter |
| Timah | 0,01 mg/ liter |
| Boron | 0,3 mg/ liter |
| Fluorida | 1,5 mg/ liter |
| Tembaga | 2 mg/ liter |
| Nitrat | 5 mg/ liter |
Baku mutu
limbah cair bagi kawasan industry
| Parameter | Kadar Maksimum | Beban pencemaran maksimum |
| (mg/liter) | (kg/hari) | |
| BOD 5 | 50 | 4.3 |
| COD | 100 | 8.6 |
| TSS | 200 | 17.2 |
| pH | 6,0 - 9,0 | |
Sumber
|
:
|
|
·
Modul IPA SMK Kelas XI, Dewi S, S.Pd, 2008.
Jakarta: CV Graha Pustaka
·
Buku IPA SMK/MAK Kelas XI, Cucu Suhendar.
2009. Bandung: Armico
·
Buku
IPA SMK, Budi Martono. 2008. Jakarta: Direktoral Pembinaan SMK.
|
||