Sabtu, 14 September 2013

Limbah

LIMBAH
Sampah yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme adalah sampah organik. Yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme adalah sampah anorganik yang jumlahnya lebih banyak daripada sampah organic. Sampah (Limbah padat) yang jumlahnya melebihi ambang batas dan waktunya tidak tepat maka dikategorikan sebagai limbah pencemar.

A. Pengertian Limbah
·           Limbah : suatu bahan sisa buangan dari proses produksi/ kegiatan industry dan kegiatan domestic (spt kegiatan rumah tangga) yg keberadaannya tidak memberikan nilai ekonomis terhadap lingkungan, hal tersebut dipandang dari segi waktu dan tempat tnt.
·           Menurut PP No. 18/1999, Limbah : Sisa/ buangan dari suatu usaha dan/atau kegiatan manusia.
·           Limbah mempunyai kualitas mengenai dampak yg akan ditimbulkannya. Kualitas itu dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Volume limbah, kandungan bahan pencemar, frekuensi pembuangan limbah.
·           Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan limbah bergantung pada jenis dan karakteristik limbah yaitu : berukuran mikro, dinamis, berdampak luas (penyebarannya), berdampak jangka panjang (antargenerasi).

B. Baku Mutu Lingkunggan/ Nilai ambang batas
Untuk menjaga kelestarian lingkungan maka harus ada standar (Baku Mutu Lingkungan) : ukuran apakah keadaan lingkungan sudah tercemar/belum.Yang dibuat dan dikrluarkan oleh pemerintah berdasarkan UU yi pasal 15 UU No. 4 Thn 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 14 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU No. 23 Th 1997) yg diatur dg PP.
·      Menurut UU No. 23 Th 1997 Baku Mutu Lingkungan: Ukuran batas/ kadar makhluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/ atau unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure Lingkungan hidup.
·      Baku MUtu Air pada Sumber Air (Baku MUtu Air): Batas kadar yang diperbolehkan bagi zat/ bahan pencemar terdapat dalam air, namun air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
·      Baku Mutu LImbah Cair : Batas kadar yang diperbolehkan oleh zat/ bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran kedalam air pada sumber air sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air.
·      Baku mutu udara ambient: batas kasdar yang diperbolehkan bagi zat/ bahan pencemar terdapat diudara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan benda.
·      Baku mutu udara emisi: batas kasdar yang diperbolehkan bagi zat/ bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran keudara shg tidak mengakibatkan dilampoinya baku mutu udara ambient.

Baku mutu beberapa jenis limbah dalam air minum       
Jenis Limbah Kadar maksimum yang diperbolehkan
Kadmium 0,003 mg/ liter
Air Raksa 0,001 mg/ liter
Sianida 0,07 mg/ liter
Nikel 0,02 mg/ liter
Arsenik 0,01 mg/ liter
Timah 0,01 mg/ liter
Boron 0,3 mg/ liter
Fluorida 1,5 mg/ liter
Tembaga 2 mg/ liter
Nitrat 5 mg/ liter

Baku mutu limbah cair bagi kawasan industry
Parameter Kadar Maksimum Beban pencemaran maksimum
(mg/liter) (kg/hari)
BOD 5 50 4.3
COD 100 8.6
TSS 200 17.2
pH 6,0 - 9,0


Sumber
:

·      Modul IPA SMK Kelas XI, Dewi S, S.Pd, 2008. Jakarta: CV Graha Pustaka
·      Buku IPA SMK/MAK Kelas XI, Cucu Suhendar. 2009. Bandung: Armico
·      Buku IPA SMK, Budi Martono. 2008. Jakarta: Direktoral Pembinaan SMK.